Sukabumi_Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Jajaway Palabuhanratu, Rabu 08 Juli 2020
Dalam paripurna tersebut Bupati Sukabumi menyampaikan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis. Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, serta Pengumuman Pembentukan Pansus mengenai Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19.
Ditegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 dilaksanakan dalam kondisi keadaan darurat kesehatan, yang memerlukan penyesuaian sistem kerja dalam setiap tahapannya.
Serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, bertitik tolak dari hal tersebut maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 905/3093/sj pada tanggal 8 Mei 2020 perihal pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Dipaparkan pula oleh Bupati Sukabumi, terkait capaian Opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) yang ke enam kalinya, hal tersebut sebagai bukti pelaksanaan tugas pokok fungsi berbasis kinerja yang telah dilakukan seluruh jajaran Pemkab Sukabumi yang didukung oleh semua pihak terkait.
Hadir pada kesempatan tersebut, Para Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi,Para Camat, Kepala Bagian Setda serta Undangan Lainnya.(*One)