Onenewsoke.Com
Sukabumi_Dalam Agenda “Sehari Bersama Bupati Sukabumi” di Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Kamis 11Juni 2020.
H.Marwan Hamami melaunching “LAYANI AJA ((layanan Inovasi Layanan Antar Jemput Adminduk) di Kecamatan Kebonpedes.Konsep LAYANI AJA diperkenalkan oleh Camat Kebon Pedes, Ali Iskandar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sukabumi sebagai prototype Pilot
Project layanan untuk warga.
Inovasi adminduk LAYANI AJA di proyeksikan untuk diberlakukan secara luas di beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
LAYANI AJA adalah layanan administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, dengan cara
mendayagunakan dan mengoftimalkan peran dan kedudukan Camat dalam
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaiamana
Permendagri No 4 tahun 2010, yang ditindak lanjuti dengan Kepmendagri No
138–270 Tahun 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan.
LAYANI AJA dilakukan Kecamatan dalam kendali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbasis sistem dan
komitmen dengan cara menjemput, memproses, dan mengantar kembali
dokumen hasil proses kepada warga, dan/atau kemudian pelayanan yang
diterima warga sekurang-kurangnya cukup sampai tingkat kecamatan dalam
konsep One Stop Sarvice (pelayanan terpadu satu pintu)
Secara leksikal, LAYANI AJA adalah aktifitas Camat dan Kecamatan dalam
memberikan layanan adminduk yang walapun bukan merupakan urusan yang
harus ditunaikan, namun muncul semata-mata karena konsep layanan
pemimpin berbasis kewilayahan untuk meng in-building, bonding, dan bridging
pelaku program dan kegiatan yang ada untuk menunjang performance kinerja
kepala daerah diwilayah dengan dasar itekad baik yang cenderung menunaikan
hak moral atas jabatan formal memberikan pendampingan kepada warga untuk mendapatkan layanan dari pemberi layanan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai kuasa atas nama warga, advokasi, memberikan arah, petunjuk dan jalan keluar.
Secara digital, LAYANI AJA adalah pelayanan adminduk dalam jaringan
sebagaimana Permendagri No 7 Tahun 2019 dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi sebagai alternatif solutif yang mensimplikasi
birokrasi untuk mengantar produk layanan dan menjemput dokumen
menembus batas ruang dan waktu, dengan pendampingan dan atau tanpa
pendampingan Kecamatan.
Pencanangan Kegiatan LAYANI AJA tersebut di tandai dengan peninjauan ruang layanan, ruang perekaman dan pencetakan di Kecamatan Kebonpedes serta penyerahan 543 KTP el – produk LAYANI AJA kepada perwakilan warga dan Kepala Desa, yang dilanjutkan dengan penandatangan MoU antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dengan Camat Kebonpedes tentang Pemanfaatan data Kependudukan Konvergensi dengan Inovasi Layanan Publik di Kecamatan Kebonpedes, serta Penganugerahan Piala, Piagam, Hadiah Lomba Sinergitas Kinerja Kecamatan Tkt. Kabupaten Sukabumi, sebagaimana urutan pertama sampai dengan ke enam, kepada Camat Kebonpedes, Sukaraja, Gunungguruh, Kadudampit, Cimanggu, dan Cicurug; sebagaimana SK Bupati Sukabumi Nomor 100.Kep.79-TAPEM/2020, Tanggal 23 Januari 2020, Tentang Hasil Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Tahun 2019
Dalam sambutannya Bupati Sukabumi mengatakan pemerintah harus terus
mendorong setiap harapan masyarakat lewat kebijakan yang bertujuan
menyejahterakan rakyat.
“Apa yang diharapkan masyarakat, dorong terus. Sehingga Sukabumi bisa lebih baik,”ujarnya,
Menurutnya, Sukabumi memiliki potensi yang melimpah.Sehingga masyarakat
ke depan harus lebih sejahtera.
“Salah satu upayanya lewat optimalisasi kinerja aparatur,”ucapnya.
Dirinya pun mendukung berbagai kebijakan di tingkat Kecamatan hingga desa dan mengapresasi konsep LAYANI AJA
Ali Iskandar, selaku penggagas Konsep LAYANI AJA menyampaikan bahwa
LAYANI AJA dimaksudkan agar pelayanan kepada warga bisa secara ringkas dapat dilakukan oleh organ yang paling dekat dengan
warga, yaitu kecamatan, yang walaupun kini secara tekhnologi jarak sudah bukan lagi kendala, namun dalam kondisi gradasi kita semua harus membantu
mempersiapkannya, salah satu diantaranya dibutuhkan peran dan fungsi Camat untuk mendorong mensosialisasikan, memberikan layanan atau setidak-tidaknya mengarahkan, mendampingi dan menjadi wakil warga agar warga mendapatkan layanan dari pemberi layanan;
Ali Iskandar juga menyebutkan bahwa, konsep layani aja idealnya berlaku di
setiap Kecamatan membantu disdukcapil, namun dalam tahap awal sepertinya akan diberlakukan dibeberapa Kecamatan yang memenuhi kesiapan dan ketentuan, karena dalam prosesnya terkendala oleh kesiapan perlengkapan, alat, ruangan
layanan, SDM, dan sarana penunjang lainnya yang ternyata tidak murah dan
mudah, serta yang tidak kalah penting adalah komitmen layanan di Kecamatan.(*One)