Uncategorized  

Akibat Merajut Cinta Terlarang,Nyawapun Melayang

Onenewsoke.Com

Bandung_Polsek Margahayu Polresta Bandung Polda Jabar berhasil ungkap  kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 23:30 Wib.Rabu (10/06/20)

Hubungan perselingkuhan tersangka M (34 tahun) dengan korban AC (33 tahun) sudah berjalan hampir setahun, dimana keduanya bertemu ditempat bekerja.  

Kemudian diketahui pada hari Minggu  tanggal  31 Mei 2020  pukul 13:00 Wib,korban dengan kondisi sudah membusuk di sebuah rumah kontrakan Jl. Kopo Sayati Gg.Madkasih Rt.04 Rw. 05 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.

Menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa  Tersangka  M mengaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina oleh korban, pelaku menghabisi korban dengan  tangan tersangka mencekik leher korban sambil di tekan,  muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban  meninggal dunia.

“Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban, kalau laki – laki itu bisanya cuma menyusahkan saja”,ungkap Erlangga.

Mendapat laporan dari warga setempat Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi TKP, dimana ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama tiga hari,  yang terkunci dari luar oleh tersangka.

Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, tidak butuh waktu lama, pada tanggal 3 Juni 2020 pihak Kepolisian berhasil menangkap M di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu)  buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 (satu)  buah baju kaos warna abu, 1 (satu)  buah celana panjang warna coklat, 1 (satu)  buah bra (BH)  warna hijau muda, 1 (satu)  buah selimut warna pink motif bulat, 1 (satu) buah kunci gembok warna silver, 1 (satu)  unit sepeda motor, 1 (satu)  buah kalung emas, 2 (dua)  cincin emas, 1 (satu)  buah handphone,  1 (satu)  dompet warna pink, 2 (dua)  buah KTP, uang korban Rp. 200.000,-, 2 (dua) buah anak kunci, 2 (dua)  buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 (empat)  buah anak kunci gembok.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,“pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

(*One)
               
    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *