Polri,TNI dan Sat Pol PP Musnahkan Miras di Wilkum Polres Indramayu

Onenewsoke.Com

INDRAMAYU_Pada hari Senin tanggal 20 April 2019  bertempat di alun-alun Kabupaten Indramayu  telah dilaksanakan pemusnahaan barang bukti minuman beralkhol atau minuman keras (MIRAS)  berbagai merk hasil kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) No. 16 Tahun 2006, hasil penyitaan dari bulan Januari s.d April 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut: Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si., Plt Bupati Indramayu H.Taufik Hidayat, S.H. Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo, S.H,.M.Si.,Kajari di wakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teddy Sukmana, S.H., Plt Kasatpol PP Indramayu , H. Hamami Abdulgani, S.Ag serta  Asda I Setda Indramayu Djajang Sudrajat, S.H.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa  jumlah dan hasil barang bukti sitaan minuman beralkhol  yang berhasil diamankan  Polres Indramayu Polda Jabar, untuk minuman pabrikan berbagai merek berjumlah 9.328 Botol dan  minuman tradisional tuak 6.695 liter  serta ciu 2. 393.

Sedangkan Sat Pol PP kab. Indramayu untuk minuman pabrikan berbagai merek sebanyak  7.066 Botol dan
minuman tradisional berupa
tuak dan ciu 460 liter .

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti minuman beralkohol / miras yang dilakukan oleh polres Indramayu dan Sat Pol PP kab. Indramayu sesuai dengan hasil putusan pengadilan negeri Indramayu register perkara nomor 16/Pid. C/201/PN.Idm

“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol atau miras merupakan upaya Polres Indramayu Polda Jabar dan Pemkab Indramayu dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat terutama peredaran atau penjualan minuman beralkohol/miras di kab.Indramayu menjelang datangnya bulan Ramadhan sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa secara aman dan kondusif,”tutup Kabid Humas Polda Jabar

(*One)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *