Terkatung-katung nya nasib Nenek Ita Rosita 60th dalam menunggu itikad baik dan kejelasan dari pihak Oto Finance Palabuhanratu,menyangkut BPKB miliknya yang telah diberikan pada orang lain,sampai saat ini masih belum ditindak lanjuti oleh pihak manajemen Oto,hingga membuat Nenek Ita mengambil langkah hukum,dengan akan melaporkan pihak Oto Finance atas dasar telah merugikan konsumen
Ita Rosita dengan tekad bulat akan membawa kasus ini ke polisi
“Sebelumnya saya masih menunggu itikad baik dari pihak Oto Finance dalam menyelesaikan permasalahan saya ini,tetapi setelah sekian lama menunggu permasalahan ini sepertinya telah terhenti tanpa akhir yang jelas”tutur Ita Rosita ketika disambangi di kediamannya di Jalan Otista Palabuhanratu Sukabumi,Sabtu 4 April 2020
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pada BAB III tentang
Hak dan Kewajiban
Pada Pasal 4 jelas tercantum
“hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya“
“Bila dicermati pada pasal tersebut jelas mengatakan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi rugi,dalam hal ini Ita Rosita sudah termasuk ke dalam kategori orang yang berhak mendapatkan hal tersebut,karena BPKB motor atas nama dia sendiri telah diberikan oleh pihak Oto Finance kepada bukan orang yang sah”jelas Elsa anak dari Ita Rosita
Elsa,anak Ita Rosita
Menurut Ita Rosita,laporan ke pihak kepolisian akan segera di tempuh secepatnya
“Abdi tos cape nungguan tapi te acan keneh aya hasil nu jelas,matakan ayna mah,Abdi bade ngalapor we ka pihak polisi” kata Ita Rosita
(Ibu Sudah lelah menunggu,tapi masih belum ada hasil atau kejelasan,jadi sekarang Ibu mau laporkan saja pada kepolisian)
“Mungkin dalam beberapa hari ke depan,laporan segera kita buat pada kepolisian” timpal Elsa memberi kepastian waktu pelaporan
Kasus ini bermula ketika Ita Rosita akan mengambil BPKB motornya yang telah lunas dicicil,tetapi ketika akan menebus ternyata BPKB tersebut telah diserahkan oleh pihak Oto Finance pada orang lain yang menggunakan Surat Kuasa palsu,dengan menggandakan KTP milik Ita Rosita
Menurut Elsa, pihak Oto Finance telah lalai dan tidak cermat ketika akan memberikan BPKB tersebut
“Surat kuasa yang dipergunakan orang lain tersebut sudah jelas palsu,karena Ibu belum pernah menguasakan pada siapapun terkait pengambilan BPKB itu,dan kenapa pihak Oto tidak mengkonfirmasi dulu pada Ibu,kan bisa lewat telpon,ataupun langsung ke rumah,padahal rumah ibu kan dekat dari kantor Oto Finance” beber Elsa
“Mereka beralasan tidak bisa mengkonfirmasi lewat telpon dengan alasan nomor HP ibu saya tidak aktif,ya jelas tidak bisa di hubungi,karena yang di hubungi mereka itu bukan nomor HP ibu saya” gerutu Elsa
“Padahal Ibu sudah mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan pihak Oto,untuk pengurusan ganti rugi,yang sebelumnya pernah diajukan pihak Oto Finance,supaya bisa diajukan ke pusat,tapi ternyata ditolak oleh pusat,tapi yang anehnya Kop surat tersebut menggunakan Kop surat cabang Palbuhanratu,disini Ibu merasa ada yang janggal,untuk itu Ibu akan meneruskan kasus ke pihak kepolisian saja,biar jelas siapa yang salah dan benarnya”pungkas Elsa mewakili ibunya
Editor : Azhar Vilyan