OneNewsoke SUKABUMI-Salah satu Agen Penyalur BPNT,adakan Audensi dengan TKSK,Ormas,serta LSM,terkait pemberitaan di salah satu Media Online,di Aula Desa Cilengsing Kecamatan Cikakak,Kabupaten Sukabumi 26/03/2020
Menurut Jajang selaku agen penyalur BPNT,pemberitaan sepihak yang dilakukan media tersebut,telah mencemarkan serta merugikan dirinya
“Itu sangat merugikan dan mencemarkan diri saya,karena semua pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan” tuturnya pada OneNewsoke.com
Jajang juga mengatakan,dirinya sebelum menyalurkan bantuan non tunai tersebut telah berkordinasi dengan pihak TKSK
“Sebelum adanya penyaluran bantuan tersebut saya sudah mencoba berkordinasi dengan TKSK
Selanjutnya kebutuhan yang saya salurkan tersebut juga telah memenuhi syarat dan standar yang berlaku”terangnya
“Sedangkan dari pihak TKSK sendiri telah mengakui bahwa kita telah melakukan konfirmasi,namun dalam pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media tersebut bahwa kita tidak melakukan konfirmasi dan kordinasi” beber jajang
“Saya sangat menyesalkan atas pemberitaan yang sepihak dan tidak berimbang itu dan kemungkinan juga kita akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum”katanya lebih jauh melalui pesan WA
Pelaksanaan penyaluran bantuan akan tetap dijalankan ketika KPM meminta
“Untuk kedepannya ketika KPM meminta kita untuk tetap menyalurkan maka kita akan tetap maju
Dan untuk legalitas ke-agenan tetap akan kita tempuh juga.
Saya berjanji ketika ada KPM yang merasa dirugikan atau mengeluh atas bantuan yang disalurkan lewat kita,maka kita siap bertanggung jawab,bahkan kita siap ganti rugi 2 kali lipat”pungkasnya
Reporter : Anwar
Editor : Azhar Vilyan