Onenewsoke Sukabumi-Menanggapi Laporan Wartawan terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Akun FB Imam Mahdi pada tanggal 15 kemarin,Kahumas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman sarankan untuk tempuh jalur hukum
“Yang jelas kami sangat tidak mendukung perbuatan yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan yang telah dilakukan oleh akun FB atas nama Imam Mahdi itu,oleh karenanya saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum” jelas Kahumas di Mapolres Sukabumi Senin 16/03/2020
“Selanjutnya saya meminta pada rekan wartawan agar tetap tenang dan mengedepankan hukum yang berlaku,sembari menunggu hasil laporan yang telah masuk ke Polresta Sukabumi” pinta Kahumas
Lebih jauh Kahumas menghimbau agar netizen untuk bijak dalam menggunakan sosial media
“Saya himbau para Netizen agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial,hindari ungkapan atau kata-kata yang bisa melecehkan baik kepada perorangan maupun kelompok,mari jadikan Media Sosial ini menjadi ajang silaturahmi,yang membuat manfaat bagi banyak orang”himbau Kahumas
Reporter : Anwar
Editor : Azhar Vilyan