Omenewsoke Sukabumi-Bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kab. Sukabumi Jl. Raya Siliwangi No. 92 Kel. / Kec. Cibadak Sukabumi telah berlangsung Giat Audensi antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan kelompok yang mengatasnamakan GPS (Gerakan Perubahan Sukabumi) Senin 09 Maret 2020
Kegiatan tersebut melibatkan dari beberapa unsur Ketua KPU Sukabumi Fery Gustaman, Mery Sariningsih,dan Budi Ardiansyah selaku Komisioner KPU dan Imran sebagai sekretaris aksi,lalu turut serta juga LO Bakal Paslon Perseorangan Usep Rahmat dan Hasanudin dan Kompol H. Hadi Santoso, S.E., M.Si. selaku Kapolsek Cibadak
Sebagaimana yang diterangkan oleh Kasubag Humas Polres Sukabumi,Ipda Aah Saepul Rohman ,Audensi itu terjadi dikarenakan ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPU menurut Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Sukabumi 2020-2025
Saudara Usep Rahmat dan Saudara Hasanudin meminta kejelasan dengan adanya kejanggalan yang telah dilakukan pihak KPU terhadap diri mereka berdua
“Mereka berdua menuntut dengan meminta kejelasan terkait teknis penyerahan berkas yang semula berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2019 menjadi PKPU No. 16 Tahun 2019 yang menurut mereka diinformasikan secara mendadak kepada Tim Perseorangan oleh KPU “lanjut Kasubag
“Mereka menganggap pihak KPU telah melanggar UU IT dan dinyatakan tidak transparan dalam melakukan teknis penyerahan berkas Bakal Calon Bupati Sukabumi 2020-2025’jelas Kasubag lebih jauh
Sedangkan Pihak KPU Kabupaten Sukabumi berdalih bahwa pengumuman itu sudah dilakukan secara resmi dan terbuka melalui media online dan Pemda
“Sebelum dilaksanakan proses dan teknis pengumuman seleksi pembukaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, teknis penyerahan berkas bakal calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi periode. 2020 – 2025 pihak KPU sudah mengumumkan secara resmi melalui media online dan Pemda.”ungkap Budi Ardiansyah ( Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis
KPU sudah menjelaskan kepada Perwakilan Bakal Calon perseorangan bahwa perubahan dari UU PKPU No. 15 Tahun 2019 menjadi PKPU No. 16 Tahun 2019 yang diinformasikan sudah jelas disosialisasikan tentang tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Augusta yang diikuti oleh Perwakilan Kominda, Ormas, LSM dan para awak media”tambahnya
“LO atau Komisioner Perwakilan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya mengupdate data tentang tahapan atau proses persyaratan aturan dukungan serta pada waktu meminta user perseorangan yang harus memenuhi syarat-syarat yang harus terpenuhi pada saat pemberkasan sebelum diserahkan ke KPU Kab. Sukabumi”sambungnya
“Dan apabila ada Bacalon yang merasa dirugikan silahkan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku”pungkasnya
Sedangakan Pihak kepolisian terhadap kejadian tersebut hanya sebagai pihak yang sifatnya menengahi dan pengamanan saja
“Disini kami hanya menengahi dan sifatnya mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”ujar Kapolsek
“Dan kami menghimbau kepada setiap pihak untuk bisa menahan diri,dan apabila ada yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita” katanya melalui Kasubag Humas Polres Sukabumi Ipda Aah
Reporter : Wahyu
Editor : Azhar Vilyan