Satuan Reskrim Polres Bogor Polda Jabar kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasikan di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada hari Rabu (26/02/2020).
Kegiatan pengungkapan masalah Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini didasarkan pada hasil kerja keras dan upaya yang dilakukan dalam upaya eksploitasi alam yang didukung juga tidak bertanggung jawab yang dapat dilakukan dengan cara mengubah alam.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin). Tersangka dengan inisial RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil ini, sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.
“Dari Tersangka dengan RA inisial ini, kami berhasil mengumpulkan barang-barang yang
disediakan dengan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 (enam) buah tong besar pengolahan emas, 20 (dua puluh) karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 (empat) karung karbon, 2,5 (dua setengah) botol yang berisikan cairan merkuri, 3 (tiga) buah kompressor, 6 (enam) buah dinamo, 2 (dua) buah poli, 2 (dua) set karet ban, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 (satu) buku dan lembar catatan, 1 (satu) buah alat timbangan dan 1 (satu) set alat pahat. Dan nilai omset perbulan sebesar 30 juta rupiah ”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, SH, SIK, M.Pict., M.ISS.
Terhadap tersangka ini diterapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan hukuman penjara 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana.
Bandung 5 Maret 2020
PERS LIRIS: KABID HUMAS POLDA JABAR