Uncategorized  

Polres Indramayu,Ungkap Kasus Curanmor Pada Oprasi Jaran Lodaya 2020,Saat Konferensi Pers

ONENEWSOKE.COM SUKABUMI

INDRAMAYU_Selasa (3/3/2020), Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP. Suhermanto, S.I.K.,M.Si., melaksanakan Konferensi Pers kasus curanmor dengan mengambil tempat di Mapolres Indramayu Polda Jabar. Tempat kejadian perkara yaitu di wilayah Kab. Indramayu, sebagian besar wilayah Kota Indramayu. Waktu pengungkapan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 22 Februari 2020 s.d. 2 Maret 2020.

Diinforasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa tersangka yang berhasil ditangkap yaitu CRM, 35 Tahun (Pelaku 363), AGN, 36 Tahun (Pelaku 363), TYB, 38 Tahun (Pelaku 363), KSM, 35 Tahun (Pelaku 363), HLM, 25 Tahun (Pelaku 363). Kemudian RWD, 40 Tahun (Penadah/480), KDR, 42 Tahun (Penadah/480), MKB, 48 Tahun (Penadah/480), dan SFL Als BY, 22 Tahun (Penadah/480).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 jam tangan merk G Shock, dan 1 HP merk Vivo Type Y91C.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Drs. S.Erlangga menjelaskan_

“Para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah”ungkapnya

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363, dan Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 tahun

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.

(*One)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *