ONENEWS SUKABUMI-Mohammad Husein Wasfy seorang warga berkenegaraan Mesir terancam kurungan 5 Tahun penjara,sebagaimana yang diungkap oleh pihak Imigrasi Sukabumi dalam keterangan resminya di Kantor Imigrasi Sukabumi, Selasa 3 Maret 2020
Dalam jumpa pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin,menerangkan bahwa tersangka sudah pernah diberi sanksi akibat pelanggaran masalah izin tinggal yang telah melampaui batas pada bulan Maret 2018 lalu
“Yang bersangkutan sudah pernah dikenakan sangsi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berupa Tindakan Administratif yaitu pendeportasian disertai dengan penangkalan” jelas Nurudin pada wartawan
Lebih lanjut Nurudin menjelaskan yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya pada 28 Oktober 2019
“Setelah masa sanksi penangkalannya habis,yang bersangkutan kembali datang ke Indonesia dalam rangka mengunjungi anak dan istrinya dan pada tanggal 28 Oktober,dia kembali diamankan oleh petugas setelah diketahui melakukan pelanggaran yang sama”tambah Nurudin
Rupanya tersangka masih berulah dan mencoba kabur dengan cara melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi
“Tersangka melarikan diri dari Ruang Detensi pada tanggal 01 Januari 2020,pukul setengah 7 pagi
Dengan cepat dan sigap tanpa memerlukan waktu lama,petugas Imigrasi Seksi Intel mencokok yang bersangkutan di sebuah rumah kos,beralamat di Jalan Sriwijaya No 20 Gunung Puyuh Kota Sukabumi pada hari yang sama”jelas Nurudin lebih Jauh
Saat ini tersangka telah terbukti memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 Imigrasi Sukabumi Menetapkan Mohammad Husein Wasfy sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian
Hasil dari penyidikan berkas perkara tersangka,dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Tersangka terancam dengan pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi:
“Setiap Deteni yang dengan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun)”
Editor :Azhar Vilyan