Palabuhanratu,-Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi laksanakan operasi rutin kendaraan bermotor , Rabu (22/01/2020).
Operasi rutin tersebut rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action yang dimulai pada pukul 06.00 Wib bertepat di jalan raya Jayanti Citepus,Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi rutin tersebut antara lain pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara

Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok, SIK menyatakan bahwa kegiatan operasi rutin ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Rutin tahun 2020
“Dalam operasi rutin ini Kami akan melakukan Razia serta penindakan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan,baik itu pengguna kendaraan bermotor roda dua,maupun roda empat dengan memberikan surat tilang maupun teguran” ujarnya
Dalam operasi rutin tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mengeluarkan tilang sebanyak 92 serta 27 teguran bagi pengendara
“Sejauh ini kami telah mengeluarkan surat tilang bagi 92 pengendara dan 27 teguran”jelas Riki
Iptu Riki menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas
“Kami menghimbau kepada para pengguna kendaraan agar mematuhi semua peraturan dalam berlalu lintas,serta tidak lupa membawa surat kendaraan dengan lengkap”pungkasnya