OneNews oke Kalteng– Polsek Seruyan Hilir Berhasil menangkap DN 48 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur Rabu 15/12020
Kejadian terungkap ketika korban DP 13 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya pada Masrudi Paman korban 18/1/2020
Korban mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh pelaku,saat korban sedang tidur di rumah pelaku,di Jalan Datuk H.Samudin,Desa Kuala Pembuang kabupaten Seruyan Rabu 15/1/2020
Korban yang masih duduk di kelas V SD tersebut mengaku telah dilecehkan secara seksual ketika sedang tidur dengan cara meraba-raba dada dan kemaluan korban
Mengetahui kejadian yang menimpa keponakannya,Masrudi selaku paman korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian
Menindak lanjuti laporan dari Masrudi, Polsek Seruyan langsung mencokok pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Disamping itu polisi juga membawa celana dalam,baju kemeja motif kotak-kotak sebagai barang bukti
Sedangkan pelaku yang berprofesi sebagai seorang nelayan tersebut terancam dengan Pasal 292 KUHP,tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp,5.000.000.000